ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS PAKUAN
PEMBUKAAN
Dengan didasari itikad baik demi terwujudnya generasi yang penuh tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Mahasiswa Universitas Pakuan bertekad membentuk insan ilmiah yang berbudi luhur, berwawasn luas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya mahasiswa Universitas Pakuan sebagai bagian dari generasi muda yang mempunyai hak dan kewajiban dalam memikul tanggung jawab sebagai generasi muda. Tanggung jawab ini tidak dapat dilepaskan dari usaha demi tercapainya cita-cita perjuangan bangsa serta kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan rasa penuh tanggung jawab yang disertai dengan keyakinan dalam upaya mewujudkan cita-cita Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan, senantiasa tetap menggalang rasa persatuan dan kesatuan dalam membina kekeluargaan yang berlandaskan kebersamaan mahasiswa dan masyarakat yang dalam interaksi sosialnya dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kesetiakawanan sosial dan sikap profesionalisme, dengan berusaha mewujudkan masyarakat yang berperadaban dalam kemandirian dan keutuhan.
Atas berkat rahmat Tuhan YME. Dengan berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta semangat Sumpah Pemuda dalam mengemban misi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Maka disusunlah suatu Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan, yang selanjutnya disingkat KBM-UNPAK
Pasal 2
WAKTU
KBM-UNPAK disahkan pada tanggal 24 Maret 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
KEDUDUKAN
KBM-UNPAK berkedudukan di Universitas Pakuan
BAB II
KEDAULATAN, ASAS, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
KEDAULATAN
Kedaulatan Tertinggi Berada di tangan Mahasiswa Universitas Pakuan dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Presidium Mahasiswa Universitas Pakuan
Pasal 5
ASAS
KBM-UNPAK dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi berazaskan Pancasila
Pasal 6
STATUS
KBM-UNPAK ini berstatus Otonom yang seluas-luasnya
Pasal 7
SIFAT
KBM-UNPAK bersifat kemahasiswaan yang dinamis, independent, intelektual dengan berdasarkan semangat kebersamaan, rasa kekeluargaan dan kemasyarakatan.
BAB III
FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
FUNGSI
KBM-UNPAK berfungsi sebagai berikut :
- Wadah interaksi Mahasiswa Universitas Pakuan
- Wadah untuk pemenuhan ke arah tiga kebutuhan pokok mahasiswa yang terdiri dari :
- Pendidikan dan Penalaran
- Kesejahteraan
- Minat dan Bakat
pasal 9
MAKSUD
KBM-UNPAK bermaksud :
1. Memperjuangkan serta membela hak-hak dan kepentingan mahasiswa ;
2. Membina dan meningkatkan rasa cinta teerhadap Almamater ;
3. Mengembangkan dan menggerakkan potensi mahasiswa agar berperan aktif dalam mewujudkan dinamisasi kampus
Pasal 10
TUJUAN
KBM-UNPAK bertujuan :
- Membentuk mahasiswa yang berbudi luhur daan bertaqwa kepada Tuhan YME ;
- Membina mahasiswa agar berkompeten dan bijaksana serta bertanggung jawab dalam menegakkan kebenaran dan keadilan ;
- Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa secara umum ;
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota KBM-UNPAK terdiri dari :
- Anggot Pasif
- Anggota Aktif
- Anggota Kehormatan
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 12
KBM UNPAK merupakan suatu ketuan yng menganut sistem desentralisasi yng terdiri dari :
1. Lembaga Mahasiswa Tingkat Universitas yaitu Presidium Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PRESMA-Unpak adalah lembaga kemahasiswaan tertinggi dalam KBM Unpak
2. lembaga Mahasiswa Tingkat Fakultas :
a. Lemaga legislatif ditingkast fakultas yang namany ditentukan oleh masing-asinng lembag fakultas
b. Lembag eksekutif ditingkat fakultas yang namanya ditentukan oleh masing-asing lembaga fakultas
Pasal 13
PERIODE KEPENGURUSAN
Periode kepengurusan organisasi selama 1 tahun
BAB VI
PERSIDANGAN DAN RAPAT
Paasl 14
Persidangan dalam KBM Unpak terdiri dari :
- Kongres Mahasiswa Unpak
- Sidang Istimewa
- Sidang paripurna
- Sidng Pleno
Pasal 15
RAPAT
Jenis Rapat dalam KBM Unpak :
- Rapat Koordinsi
- Rapat Kerja
- Rapat Presidium
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Psal 16
LAMBANG
KBM unpak meiliki lambang yang disesuikan dengan lmbng universitas Pkuan
Pasal 17
ATRIBUT
KBM UNPAK memiliki atribut Jaket almamater Universitas pakuan
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
JENIS PERBENDAHARAAN
KBM-Unpak memiliki aset berupaa : sumber daya manusia, barang dan uang
Pasal 19
SUMBER KEUANGAN
Sumber Keuangan KBM-Unpak dapat diperoleh dari :
- Dana Kegiatan Kemahasiswan (DKK)
- Dana dari sumber lain yang tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(AD)
Pasal 20
PERUBAHAN AD/ART
Perubahan AD/ART KBM-UNPAK dilakukan melalui kongres Mahasiswa Universitas Pakuan dengan mekanisme yang ditetapkan itu.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN.
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur kemudian dalam ART dan atau aturan lainnya selain tidak bertentangan dengan AD itu sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar