ANGGARAN DASAR 2006

ANGGARAN DASAR

KELUARGA BESAR MAHASISWA

UNIVERSITAS PAKUAN

PEMBUKAAN

Dengan didasari itikad baik demi terwujudnya generasi yang penuh tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Mahasiswa Universitas Pakuan bertekad membentuk insan ilmiah yang berbudi luhur, berwawasn luas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa sesungguhnya mahasiswa Universitas Pakuan sebagai bagian dari generasi muda yang mempunyai hak dan kewajiban dalam memikul tanggung jawab sebagai generasi muda. Tanggung jawab ini tidak dapat dilepaskan dari usaha demi tercapainya cita-cita perjuangan bangsa serta kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan rasa penuh tanggung jawab yang disertai dengan keyakinan dalam upaya mewujudkan cita-cita Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan, senantiasa tetap menggalang rasa persatuan dan kesatuan dalam membina kekeluargaan yang berlandaskan kebersamaan mahasiswa dan masyarakat yang dalam interaksi sosialnya dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kesetiakawanan sosial dan sikap profesionalisme, dengan berusaha mewujudkan masyarakat yang berperadaban dalam kemandirian dan keutuhan.

Atas berkat rahmat Tuhan YME. Dengan berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta semangat Sumpah Pemuda dalam mengemban misi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Maka disusunlah suatu Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA

Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan, yang selanjutnya disingkat KBM-UNPAK

Pasal 2

WAKTU

KBM-UNPAK disahkan pada tanggal 24 Maret 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

KEDUDUKAN

KBM-UNPAK berkedudukan di Universitas Pakuan

BAB II

KEDAULATAN, ASAS, STATUS, DAN SIFAT

Pasal 4

KEDAULATAN

Kedaulatan Tertinggi Berada di tangan Mahasiswa Universitas Pakuan dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Presidium Mahasiswa Universitas Pakuan

Pasal 5

ASAS

KBM-UNPAK dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi berazaskan Pancasila

Pasal 6

STATUS

KBM-UNPAK ini berstatus Otonom yang seluas-luasnya

Pasal 7

SIFAT

KBM-UNPAK bersifat kemahasiswaan yang dinamis, independent, intelektual dengan berdasarkan semangat kebersamaan, rasa kekeluargaan dan kemasyarakatan.

BAB III

FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 8

FUNGSI

KBM-UNPAK berfungsi sebagai berikut :

  1. Wadah interaksi Mahasiswa Universitas Pakuan
  2. Wadah untuk pemenuhan ke arah tiga kebutuhan pokok mahasiswa yang terdiri dari :
    1. Pendidikan dan Penalaran
    2. Kesejahteraan
    3. Minat dan Bakat

pasal 9

MAKSUD

KBM-UNPAK bermaksud :

1. Memperjuangkan serta membela hak-hak dan kepentingan mahasiswa ;

2. Membina dan meningkatkan rasa cinta teerhadap Almamater ;

3. Mengembangkan dan menggerakkan potensi mahasiswa agar berperan aktif dalam mewujudkan dinamisasi kampus

Pasal 10

TUJUAN

KBM-UNPAK bertujuan :

  1. Membentuk mahasiswa yang berbudi luhur daan bertaqwa kepada Tuhan YME ;
  2. Membina mahasiswa agar berkompeten dan bijaksana serta bertanggung jawab dalam menegakkan kebenaran dan keadilan ;
  3. Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa secara umum ;

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota KBM-UNPAK terdiri dari :

  1. Anggot Pasif
  2. Anggota Aktif
  3. Anggota Kehormatan

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI DAN PERIODE KEPENGURUSAN

Pasal 12

KBM UNPAK merupakan suatu ketuan yng menganut sistem desentralisasi yng terdiri dari :

1. Lembaga Mahasiswa Tingkat Universitas yaitu Presidium Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PRESMA-Unpak adalah lembaga kemahasiswaan tertinggi dalam KBM Unpak

2. lembaga Mahasiswa Tingkat Fakultas :

a. Lemaga legislatif ditingkast fakultas yang namany ditentukan oleh masing-asinng lembag fakultas

b. Lembag eksekutif ditingkat fakultas yang namanya ditentukan oleh masing-asing lembaga fakultas

Pasal 13

PERIODE KEPENGURUSAN

Periode kepengurusan organisasi selama 1 tahun

BAB VI

PERSIDANGAN DAN RAPAT

Paasl 14

Persidangan dalam KBM Unpak terdiri dari :

  1. Kongres Mahasiswa Unpak
  2. Sidang Istimewa
  3. Sidang paripurna
  4. Sidng Pleno

Pasal 15

RAPAT

Jenis Rapat dalam KBM Unpak :

  1. Rapat Koordinsi
  2. Rapat Kerja
  3. Rapat Presidium

BAB VII

LAMBANG DAN ATRIBUT

Psal 16

LAMBANG

KBM unpak meiliki lambang yang disesuikan dengan lmbng universitas Pkuan

Pasal 17

ATRIBUT

KBM UNPAK memiliki atribut Jaket almamater Universitas pakuan

BAB VIII

PERBENDAHARAAN

Pasal 18

JENIS PERBENDAHARAAN

KBM-Unpak memiliki aset berupaa : sumber daya manusia, barang dan uang

Pasal 19

SUMBER KEUANGAN

Sumber Keuangan KBM-Unpak dapat diperoleh dari :

  1. Dana Kegiatan Kemahasiswan (DKK)
  2. Dana dari sumber lain yang tidak mengikat

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

(AD)

Pasal 20

PERUBAHAN AD/ART

Perubahan AD/ART KBM-UNPAK dilakukan melalui kongres Mahasiswa Universitas Pakuan dengan mekanisme yang ditetapkan itu.

BAB X

ATURAN TAMBAHAN.

Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur kemudian dalam ART dan atau aturan lainnya selain tidak bertentangan dengan AD itu sendiri

Tidak ada komentar: