ANGGARAN RUMAH TANGGA 2006

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA BESAR MAHASISWA

UNIVERSITAS PAKUAN

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

SYARAT DAN STATUS KEANGGOTAAN

1. Syarat keanggotaan KBM-UNPAK adalah mahasiswa Universitas Pakuan yang terdaftar sah.

2. Syarat keanggotaan KBM-UNPAK sebagai berikut :

a. Anggota Pasif, yaitu mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pakuan

b. Anggota Aktif, yaitu mahasiswa yang terdaftar secara sah sebagai mahasiswa Universitas Pakuan yang terlibat dalam kelembagaan mahasiswa di lingkungan Universitas Pakuan

c. Anggota kehormatan, yaitu mahasiswa Universitas Pakuan yang telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Pakuan dan telah banyak berjasa pada KBM-UNPAK yang ditetapkan dalam Kongres Mahasiswa Universitas Pakuan

3. Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan pada sebuah sidang yang diadakan khusus untuk itu dan dipimpin oleh Presidium Mahasiswa.

Pasal 2

HAK ANGGOTA KBM

Setiap anggota berhak :

1. Anggota Pasif : Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul

dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan kepada

KBM UNPAK.

2. Anggota aktif : Berhak mengajukan usul pendapat dan pertanyan

kepada KBM UNPAK serta dapat duduk dalam

lembaga kemahasiswaan di tingkat pusat

3. Angota kehormata : Berhak memberikan saran serta usulan kepada KBM

UNPAK yang bersifat tidak mengikat

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA KBM UNPAK

Setiap anggotab wajib :

  1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KBM UNPAK
  2. Mentaati dan melaksanakan segala peraturan KBM UNPAK yaitu :
    1. Peraturan tingkat Universitas yang terdiri dari :

a. Anggaran Dasar KBM UNPAK

b. Anggaran Rumah Tangga KBM UNPAK

c. Ketetapan dan keputusan kongres

d. Ketetapan dan keputusan presidium mahasiswa

    1. peraturan tingkat Fakultas, yaitu segala peraturan yang berlaku di tingkat Fakultas masing-masing.

BAB II

PRESIDIUM MAHASISWA

Pasal 4

FUNGSI PRESIDIUM MAHASISWA

Presidium Mahasiswa berfungsi :

1. sebagai wadah aspirasi mahasiswa tingkat Universitas

2. sebagai wadah pemenuhan tiga pokok kebutuhan mahasiswea yaitu : pendidikan dan penalaran, kesejahteraan, minat dan bakat.

Pasal 5

TUGAS PRESIDIUM MAHASISWA

Presidium Mahasiswa bertugas :

  1. melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KBM
  2. menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  3. melaksanakan segala ketetapan kongres
  4. melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM UNPAK
  5. malaksanakan dan menjunjung tinggi GBHO
  6. mewakili anggota KBM di tingkat Universitas
  7. menberikan poertanggung jawaban kepada kongres
  8. menjalin koordinasi dengan lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Universutas Pakuan

pasal 6

KEPENGURUSAN PRESIDIUM MAHASISWA

  1. pengurus presidium adalah perwakilan dari lembaga kemahasiswaan Fakultas di lingnkungan Universitas Pakuan
  2. jumlah perwakialan setiap fakultas adalah 2 orang
  3. perwakilan dari setiap lembaga kemahasiswaan Fakultas merupakan rekomendasi dari lembaga mehasiswa Fakultas untuk dapat duduk di presidium mahasiswa
  4. masa kepengurusan berakhir setelah kepengurusan baru terbentuk
  5. Periode kepengurusan presidium selama 1 tahun
  6. penggantian sewaktu-waktu pengurus dilakukan melalui sidang khusus lembaga kemahasiswaan tiap fakultas.
  7. Pemberhentian pengurus dilakukan karena :
    1. permintaan sendiri
    2. sudah tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Pakuan
    3. ditarik dan disesuaikan dengan kompetensi yang berwenang dari lembaga kemahasiswaan tiap fakultas.

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

  1. Setiap pengurus wajib :
    1. menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa dengan penuh tanggungjawab
    2. menyerap dan merumuskan aspirasi anggota KBM UNPAK dan menyalurkannya pada tiap-tiap terkait.
    3. Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait

2. Setiap pengurus berhak :

1. Mewakili anggota KBM-UNPAK

2. mengambil keputusan pada saat yang mendesak dilakukan

3. mempunyai hak suara dan bicara serta hak memilih dan dipilih

.

Pasal 8

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Kepengurusan presidium terdiri dari :

1. Koordinator Umum

2. Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan

3. Koordinator-koordinator :

a. Bidang Hubungan Dalam Negeri

b. Bidang Hubungan Luar Negeri

BAB III

KONGRES, SIDANG ISTIMEWA, PARIPURNA DAN SIDANG PLENO

Pasal 9

KONGRES KBM UNPAK

1. Kongres merupakan forum tertinggi dalam KBM UNPAK

2. Kongres terdiri dari :

a. Sidang pleno, yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan kongres

b. Sidang komisi, yaitu sidang yang menghasilkan rencana keputusan dan ketetapan kongres.

3. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh perwakilan fakultas di lingkungan universitras pakuan.

Pasal 10

SIDANG ISTIMEWA

1. Sidang Istimewa merupakan sidang khusus untuk pembahasan pertanggungjawaban dan pembubaran presidium jika terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHO KBM UNPAK

2. Dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari fakultas yang ada di lingkungan Universitas Pakuan

3. Dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh perwakilan Fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.

Pasal 11

SIDANG PARIPURNA

Sidang Paripurna KBM UNPAK adalah sidang pertanggungjawaban periodik presidium kepada KBM melalui perwakilan kelembagaan Fakultas.

Pasal 12

SIDANG PLENO

Sidang pleno merupakan sidang yang dihadiri oleh seluruh seluruh pengurus presidium untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota KBM UNPAK atau untuk mengambil keputusan bersama dengan lembaga fakultas tentang program kelembagaan mahasiswa.

BAB IV

RAPAT KOORDINASI, RAPAT KERJA DAN RAPAT PRESIDIUM

Pasal 13

RAPAT KOORDINASI

Rapat koordinasi adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasi suatu kebijakan di tingkat universitas.

Pasal 14

RAPAT KERJA

Rapat kerja adalah rapat yang dilakukan oleh presidium untuk merancang rencana kerja presidium

Pasal 15

RAPAT PRESIDIUM

Rapat presidium ialah rapat intetrnal yang dilakukan oleh presidium secara periodik sesuai kebutuhan presidium.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 16

DANA KEGIATAN KEMAHASISWAAN

  1. Yang dimaksud dengan Dana Kegiatan Kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari anggota KBM-UNPAK
  2. Semua distribusi DKK harus dipertanggungjawabkan pada kongres.

BAB VI

PERUBAHAN AD/ART KBM UNPAK

Pasal 17

Perubahan Anggaran Rumah Tangga KBM UNPAK dilakukan melalui Kongres Mahasiswa Univeritas Pakuan dengan mekanisme yang ditentukan kemudian

BAB VII

PEMBUBARAN KBM UNPAK.

Pasal 18

Pembubaran KBM-UNPAK dilakukan melalui referendum dan Sidang Kongres Luar Biasa dengan mekanisme yang ditentukan untuk itu.

BAB VIII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 19

Bila terjadi perubahan AD/ART KBM UNPAK maka aturan yang berlaku dalam masa peralihan adalah aturan yang berada dalam AD/ART sebelumnya selama belum ada aturan baru yang berlaku.

Pasal 20

Peraturan serupa mengenai AD/ART yang berlaku dalam KBM-UNPAK tidak berlaku lagi dengan adanya AD/ART yang baru.

BAB IX

PENUTUP

AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar: