Presma: SBY-JK Gagal Tangani Perekonomian Rakyat
Ditutupnya subsidi minyak tanah (Minah) bagi rakyat kecil, disimpulkan sebagai upaya pemerintah untuk menambah tingginya angka kemiskinan rakyat. Hal itu, menyimpulkan pula bahwa pemerintahan presiden SBY-JK telah gagal menangani masalah perekonomian khususnya bagi rakyat kecil.
Salah satu komponen masyarakat di Kota Bogor yang mengatas-namakan presidium mahasiswa (Persma) Universitas Pakuan, Bogor, yang berjumlah puluhan, kemarin di gedung DPRD melakukan aksi demo, dengan menyimpulkan bahwa pemerintahan presiden SBY-JK telah gagal dalam menangani perekonomian rakyat.
Menurut mereka, pemerintah telah gagal menangani beberapa sektor terkait perekonomian rakyat seperti penutupan subsidi Mitan padahal faktor itu sangat memberi arti bagi kehidupan sehari-hari khususnya bagi rakyat kecil.
Orang kecil masih pake minyak tanah untuk memasak, eh subsidinya malah di tutup oleh pemerintah dan diganti elpiji. Padahal mereka tidak tahu cara penggunaan gas elpiji, sehingga banyak kebakaran terjadi akibat mereka mengoperasikan elpiji itu, kata Asep, salah seorang anggota Presma Unpak itu.
Selain penutupan subsidi minah itu, menurut mahasiswa pemerintah juga tidak dapat mengontrol stok dan harga beberapa sektor lainnya seperti harga beras dan minyak tanah, yang keduanya sangat diperlukan sekali oleh rakyat. Harga beras meningkat dan minyak goren juga, yang lebih ironis bahkan keduanya sempat langka di pasaran.
Kami selaku ornamen dari masyarakat dengan ini menyimpulkan bahwa pemerintah SBY-JK telah gagal menangani masalah sosial rakyat terutama terkait sektor perekonomian yang sehari-harinya sangat dibutuhkan mereka. Kalau hal ini saja sudah menderitakan rakyat, apalagi yang diharapkan dari pemerintah?, Tanya salah seorang mahasiswa yang mengaku bernama syarif.
Kedatangan puluhan mahasiswa itu untuk menyampaikan orasi dan aspiras demi rakyat itu, diterima Eman Sulaeman, anggota DPRD Kota Bogor dari partai berlambang Kabah, itu.
Eman sempat memberi keterangan, aspirasi para mahasiswa itu akan difasilitasi untuk disampaiakn ke DPRD pusat, kalau perlu ke presiden dan wakil. Kami ikut perihatin, karena masyarakat menderita seperti kata mahasiswa. Dan, kami kami laporkan pula kepada DPRD pusat, untuk menindak-lanjuti. (don/ari
Mahasiswa Baru Unpak Ikuti P2SPT
CIHEULEUT - Ramadan tidak menjadi halangan bagi Universitas Pakuan (Unpak) untuk tetap menyelenggarakan Program Pengenalan Sistem Pendidikan Tinggi (P2SPT) selama dua hari, Kamis-Jumat (11-12/9).
Menurut Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan Unpak Suhermanto, kegiatan tersebut bertujuan mengenalkan lingkungan kampus kepada para mahasiswa baru. “Mereka baru lulus dari SMA, jadi masih perlu bimbingan unuk memasuki kehidupan perkuliahan,” ujar Suhermanto saat ditemui Radar Bogor, kemarin.
Selain itu, demi menghormati bulan suci ramadan, kegiatan yang diadakan di masing-masing fakultas ini pun sarat makna Ramadan. Hal ini terbukti dengan disisipkannya ceramah kerohanian di sela-sela jalannya kegiatan. “Kami tidak ingin mengurangi berkah Ramadan,” katanya.
P2SPT atau lebih populer dengan istilah Ospek Fakultas diikuti lebih dari 2.100 mahasiswa baru yang terbagi dalam enam fakultas. Di antaranya Fakultas Hukum, Ekonomi, Ilmu Keguruan, Teknik, Sastra dan Matematika IPA (Mipa). Untuk jumlah mahasiswa baru didominasi Fakultas Ilmu Keguruan dengan 600 peserta.
Dalam program ini para mahasiswa baru akan diberikan bimbingan dan pengenalan mengenai berbagai kegiatan yang ada di Unpak. Hari pertama diisi dengan kegiatan penjelasan akademis dan pengenalan lembaga-lembaga yang ada di kampus. Sedangkan hari kedua (hari ini,red), rangkaian berupa pengenalan fakultas, unit kegiatan mahasiswa dan penutupan.
Pada acara P2SPT kemarin, para mahasiswa baru yang tergabung di Fakultas Hukum memiliki ciri tersendiri. Yakni ada kegiatan bertajuk Moot Court atau simulasi persidangan.
Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa mahasiswa senior memerankan hakim, satu orang terdakwa, lengkap dengan pengacara dan jaksa penuntutnya. Menurut Ketua Panitia P2SPT Fakultas Hukum Ricardo Siregar, acara tersebut memang menjadi andalan di Fakultas Hukum.
“Acara Moot Court ini memang sudah kami persiapkan dari tiga bulan yang lalu. Perencanaannya Kami lakukan bersama-sama dengan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan P Mahasiswa (BPM),” kata Ricardo saat ditemui ditengah kegiatan.
Bagi para mahasiswa baru, kegiatan tersebut sangat bermanfaat. Selain menjadi ajang pengenalan kehidupan kampus, mereka juga bisa berkenalan dengan sesama mahasiswa baru. “Sebenarnya agak capek sih, tapi karena kegiatannya asyik, jadi tidak terasa melelahkan,” kata Dewi, mahasiswa baru yang mengaku senang bisa mengikuti P2SPT. (pkl5)
Atase Kebudayaan Amerika Kunjungi Unpak
BOGOR – Universitas Pakuan (Unpak) mendapat tamu kehormatan dari Atase Kebudayaan Amerika, kemarin. President of Healt Care California Med Suply, Prof Harry G Haris, Ph.D dan wakilnya mendatangi Unpak sekaligus menjadi narasumber dalam dialog interaktif dengan tema globalisasi dan kewirausahaan.
Dialog interaktif diikuti puluhan akademisi Unpak, Sekolah Tinggi Kesatuan dan Universitas Nusa Bangsa. Prof Harry yang juga akademisi The University of California dalam penjelasannya menyatakan pentingnya membangun spirit dan motivasi dalam mengembangkan kemampuan akademik mahasiswa yang berjiwa enterpreneur alias berjiwa kewirausahaan.
Menurutnya, mental dan pola pikir merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan dalam mengembangkan jiwa kewirausahaan. “Dosen berperan penting untuk mengubah mental dan pola pikir mahasiswa dalam rangka menciptakan mahasiswa yang cerdas dan berjiwa entrepreneur,” ujar Harry dalam bahasa Inggris.
Sementara itu, Rektor Unpak, Dr H Bibin Rubini mengatakan, kunjungan Harry ke Unpak merupakan suatu penghargaan dan keistimewaan bagi Unpak, sebab kehadiran Harry membawa manfaat dan pengaruh positif dalam menghasilkan SDM yang berkualitas dan berjiwa entrepreneur. “Apa yang disampaikan Harry dalam dialog inetraktif sejalan dengan visi-misi Unpak untuk menghasilkan SDM yang berkualitas,” tutur Bibin.
Dia menambahkan, ke depan, mahasiswa Unpak tak hanya dituntut mendapatkan nilai akademik yang sempurna, tetapi yang paling penting adalah memiliki keterampilan yang bisa diaplikasikan di lapangan.
“Kita berupaya semaksimal mungkin untuk melahirkan SDM yang berkualitas agar alumni tidak pusing mencari pekerjaan. Kalau perlu, bukan alumni yang mencari pekerjaan, tetapi alumni yang menciptakan lapangan kerja,” ujar Bibin optimis.
Sementara itu, mediator sekaligus moderator diskusi inetraktif, Ade S. Natawiria kepada Radar Bogor mengungkapkan, sudah saatnya dosen mengubah mental dan pola pikir dalam membina mahasiswa. “Nilai akademik penting tetapi yang terpenting adalah keterampilan.
Karena itu, dosen harus lebih memprioritaskan keterampilan sebab jika nilai akademik yang diprioritaskan, maka mahasiswa akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan nilai yang bagus,” ujar pria yang seringkali menjadi narasumber dalam seminar internasional di beberapa Negara itu.
Dia menambahkan, selain Amerika, Unpak aktif melakukan komunikasi dengan beberapa perguruan tinggi di luar negeri, baik di Australia, Malaysia, Singapure, Thailand, maupun Jerman. “Hampir setiap tahun kita mendatangkan native speaker di Unpak untuk melakukan kolaborasi wacana dalam rangka peningkatan kualiatas alumni Unpak,” tandas Ade. (rid)
Unpak Ikut Konferensi Internasional di London
BOGOR - Dalam upaya meningkatkan kualitas dosen agar dapat memenuhi standar internasional, Universitas Pakuan (Unpak) mengirim Dekan Fakultas Sastra Agnes Setyowati dan Pembantu Dekan Bidang Akademik Leany N Harsa ke konferensi yang diselenggarakan University of Sussex di Brighton London selama empat hari (10-12/7).
Rektor Unpak Bibin Rubini, sebagai rektor yang baru saja dilantik, dengan penuh semangat mengatakan bahwa sejak beberapa tahun lalu ketika dirinya menjabat sebagai Pembantu Rektor Bidang Akademik sudah merencanakan untuk meningkatkan mutu pengajaran di Universitas Pakuan agar mencapai taraf internasional.
“Salah satu upaya tersebut dengan memotivasi para dosen agar dapat menjadi pembicara di seminar atau konferensi yang diadakan di luar negeri,” ujarnya.
Hasil motivasi tersebut kemudian dapat diwujudkan berkat dukungan penuh dari Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi sebagai Ketua Anggaran Yayasan Pakuan Siliwangi.
“Ketika Dr Leany yang menjadi dosen di Fakultas Sastra berhasil mendapatkan kesempatan sebagai pemakalah, tentu saja kesempatan ini tidak boleh dilewatkan oleh Universitas Pakuan, meskipun biaya ke negara Inggris tersebut cukup tinggi,” jelas Eddy.
Konferensi internasional tersebut mengambil tema Gender, Family Responsibility and Legal Change dengan kajian berbagai disiplin ilmu. Lebih dari 100 dosen dan peneliti dari Negara Inggris, Irlandia, Spanyol, Yunani, Ceko, Portugal, Rusia, Amerika, Kanada, Afrika Selatan diantaranya Nigeria, Yohanesburg, Kenya dan Nairobi, Australia, India, Pakistan, Bangladesh, Turki, Malaysia dan Indonesia mempresentasikan makalah mereka.
Baroness Hale of Richmond, House of Lords yang menjadi pembicara utama menekankan pentingnya dukungan hukum negara untuk menaungi kehidupan keluarga yang saat ini sudah beraneka ragam. Hukum yang berlaku di suatu negara seyogyanya dapat disesuaikan dengan keadaan zaman seperti misalnya, bagaimana hukum dapat menaungi peran keluarga terhadap para jompo, terhadap anak-anak adopsi perkawinan sejenis dan lain-lain.
Leany mempresentasikan makalah berjudul Mulia’s Counter Legal Draft of Islamic Law Compilation and The Changing Perception on Gender Issues in Indonesian Culture.
Dalam makalah tersebut, dia merekomendasikan agar penolakan Counter Legal Draf terhadap Kompilasi Hukum Islam yang ditulis sebagai disertasi oleh Prof Dr Siti Mudah Mulia ditinjau kembali.
“Kalau kita mencermati karya sastra Indonesia seperti novel Saman yang ditulis Ayu Utami (1998) dan cerpen Menyusu Ayah yang ditulis Djenar Maesa Ayu (2004), kita dapat melihat potret kehidupan tokoh-tokoh perempuan yang berjuang untuk melepaskan diri dari jeratan kebudayaan yang bias gender,” jelas Leany tentang makalahnya.(pia/*)
Rencana kenaikan BBM ditentang presidium mahasiswa UNPAK Bogor
| ![]() | ![]() |
Jumat, 09 Mei 2008 15:31 | |
![]() (sonni agung saputra) |
AD/ART Presma 2008/2009
ANGGARAN DASAR
PRESIDIUM MAHASISWA
UNIVERSITAS PAKUAN
PEMBUKAAN
Dengan didasari itikad baik demi terwujudnya generasi yang penuh tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan bertekad membentuk insan ilmiah yang berbudi luhur, berwawasan luas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya mahasiswa Universitas Pakuan sebagai bagian dari generasi muda yang mempunyai hak dan kewajiban dalam memikul tanggung jawab sebagai generasi muda. Tanggung jawab ini tidak dapat dilepaskan dari usaha demi tercapainya cita-cita perjuangan bangsa serta kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan rasa penuh tanggung jawab yang disertai dengan keyakinan dalam upaya mewujudkan cita-cita Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan, senantiasa tetap menggalang persatuan dan kesatuan dalam membina kekeluargaan yang berlandaskan kebersamaan mahasiswa dan masyarakat yang dalam interaksi sosialnya dituntut unuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kesetiakawanan sosial dan sikap profesionalisme, dengan berusaha mewujudkan masyarakat yang berperadaban dalam kemandirian dan keutuhan.
Atas berkat rahmat Tuhan YME, dengan berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta semangat Sumpah Pemuda dalam mengemban misi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Maka disusunlah suatu Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Presidium Mahasiswa Universitas Pakuan, yang selanjutnya disingkat PRESMA- UNPAK.
Pasal 2
WAKTU
PRESMA-UNPAK dideklarasikan pada tanggal 24 April 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
PRESMA-UNPAK berkedudukan di Universitas Pakuan.
BAB II
KEDAULATAN, ASAS, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi berada di tangan mahasiswa Univrsitas Pakuan dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Presidium Mahasiswa Universitas Pakuan.
Pasal 5
ASAS
PRESMA-UNPAK dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi berazaskan Pancasila.
Pasal 6
STATUS
PRESMA-UNPAK ini berstatus otonom yang seluas-luasnya.
Pasal 7
SIFAT
PRESMA-UNPAK bersifat kemahasiswaan yang dinamis, independent, intelektual dengan berdasarkan semangat kebersamaan, rasa kekeluargaan dan kemasyarakatan.
BAB III
FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
FUNGSI
PRESMA-UNPAK berfungsi sebagai berikut :
- Wadah interaksi dan aspirasi mahasiswa Universitas Pakuan.
- Wadah untuk pemenuhan kearah enam kebutuhan pokok mahasiswa yang terdiri dari :
- Religius
- Penalaran dan Keilmuan
- Hubungan dan Kerjasama
- Sosial Politik
- Pengabdian Masyarakat
- Kesejahteraan
Pasal 9
MAKSUD
PRESMA-UNPAK bermaksud :
- Memperjuangkan serta membela hak-hak dan kepentingan mahasiswa.
- Membina dan meningkatkan rasa cita terhadap almamater
- Mengembangkan dan menggerakkn potensi mahasiswa agar berperan aktif dalam mewujudkan dinamisasi kampus dan mewujudkannya dalam pengabdian masyarakat.
Pasal 10
TUJUAN
PRESMA-UNPAK bertujuan :
- Membentuk mahasiswa yang berbudi luhur dan brtaqwa kepada Tuhan YME.
- Membina mahasiswa agar berkompeten dan bijaksana serta bertanggung jawab dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
- Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa secara umum.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota PRESMA-UNPAK terdiri dari :
- Anggota Pasif
- Anggota Aktif
- Anggota kehormatan
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 12
PRESMA-UNPAK merupakan suatu kesatuan yang menganut sistem desentralisasi yang terdiri dari :
1 Lembaga Mahasiswa Tingkat Universitas yaitu Presidium Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PRESMA-UNPAK adalah lembaga kemahasiswaan tertinggi dalam KBM-UNPAK.
2. Lembaga Mahasiswa Tingkat Fakultas :
a.Lembaga legislatif ditingkat fakultas yang namanya ditentukan oleh masing-masing lembaga fakultas.
b. Lembaga eksekutif di tingkat fakultas yang namanya ditentukan oleh masing-masing lembaga fakultas.
Pasal 13
PERIODE KEPENGURUSAN
Periode kepengurusan PRESMA-UNPAK selama 1 tahun
BAB VI
PERSIDANGAN DAN RAPAT
Pasal 14
Persidangan dalam KBM –UNPAK terdiri dari :
1. Kongres PRESMA-UNPAK.
2. Sidang Istimewa
3. Sidang Paripurna
4. Sidang Pleno.
Pasal 15
RAPAT
Jenis rapat dalam PRESMA-UNPAK :
- Rapat Koordinasi
- Rapat Kerja
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 16
LAMBANG
PRESMA-UNPAK Memiliki lambang yang disesuaikan dengan lambang Universitas Pakuan.
Pasal 17
ATRIBUT
PRESMA-UNPAK Memiliki atribut jaket almamater, panji, dan atribut lain yang ditentukan di Universitas Pakuan
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
JENIS PERBENDAHARAAN
PRESMA-UNPAK Memiliki aset berupa : Sumber Daya Manusia, Barang dan Uang
Pasal 19
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan PRESMA-UNPAK dapat diperoleh dari :
- Dana Kegiatan Kemahasiswaan.
- Dana dari sumber lain yang tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(AD)
Pasal 20
PERUBAHAN AD
Perubahan AD PRESMA-UNPAK dilakukan melalui kongres Mahasiswa Universitas Pakuan dengan mekanisme yang ditentukan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur kemudian dalam ART dan atau lainnya selama tidak bertentangan dengan AD itu sendiri.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PRESIDIUM MAHASISWA
UNIVERSITAS PAKUAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT DAN STATUS KEANGGOTAAN
- Syarat keanggotaan PRESMA UNPAK adalah mahasiswa Universitas Pakuan yang terdaftar sah sebagai mahasiswa UNPAK.
- Syarat keanggotaan PRESMA UNPAK sebagai berikut :
- Anggota Pasif, yaitu mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pakuan..
- Anggota Aktif, yaitu mahasiswa yang terdaftar secara sah sebagai mahasiswa Universitas Pakuan yang terlibat dalam kelembagaan mahasiswa di lingkungan Universitas Pakuan.
- Anggota Kehormatan, yaitu mahasiswa Universitas Pakuan yang telah menyelesaikan dan sedang menjalankan pendidikannya di Universitas Pakuan dan telah banyak berjasa pada PRESMA UNPAK yang ditetapkan dalam Kongres mahasiswa universitas Pakuan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA PRESMA
Setiap anggota berhak :
1. Anggota Pasif : Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan kepada PRESMA UNPAK.
2.. Anggota Aktif : Berhak mengajukan usul pendapat dan pertanyaan kepada PRESMA UNPAK serta dapat duduk dalam lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas.
3. Anggota Kehormatan : Berhak memberikan saran serta usulan kepada PRESMA UNPAK yang bersifat tidak mengikat.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA PRESMA UNPAK
Setiap anggota wajib :
1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik PRESMA UNPAK.
2. Mentaati dan melaksanakan segala peraturan PRESMA UNPAK yaitu :
1. Anggaran Dasar PRESMA UNPAK
2. Anggaran Rumah Tangga PRESMA UNPAK
3. Ketetapan dan keputusan kongres
4. Ketetapan dan keputusan Presidium Mahasiswa
Pasal 4
TUGAS PRESIDIUM MAHASISWA
Presidium Mahasiswa bertugas :
1. Melaksanakan dan Menjunjung tinggi asas dan tujuan PRESMA.
2. Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3. Melaksanakan segala ketetapan kongres.
4. Melaksanakan dan Menjunjung tinggi AD/ART dan GBHO PRESMA UNPAK.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
KEPENGURUSAN PRESIDIUM MAHASISWA
1.Pengurus Presidium adalah perwakilan dari lembaga kemahasiswaan Fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.
2.Jumlah perwakilan setiap fakultas adalah 4 orang yang merupakan rekomendasi dari lembaga mahasiswa fakultas untuk dapat duduk dalam kepengurusan Presidium Mahasiswa.
3.Masa kepengurusan berakhir setelah 1 periode.
4.Penggantian pengurus dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dalam rapat kongres.
5.Pemberhentian dan penggantian pengurus dilakukan karena :
a. Permintaan sendiri.
b. Sudah tidak terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Pakuan atau dinyatakan lulus.
c. Ditarik dan disesuaikan dengan kompetensi yang berwenang dari lembaga kemahasiswaan tiap fakultas.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Setiap pengurus wajib :
a. Menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa dengan penuh tanggung jawab.
b. Menjaring dan merumuskan aspirasi anggota KBM UNPAK dan menyalurkannya pada pihak terkait.
c. Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait.
d. Mewakili anggota KBM di tingkat Universitas.
e. Memberikan pertanggungjawaban kepada KBM-UNPAK dalam kongres PRESMA UNPAK.
f. Menjalin koordinasi dengan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Pakuan.
2. Setiap pengurus berhak :
a. Mewakili anggota KBM UNPAK.
b. Mengambil keputusan pada saat yang mendesak dilakukan.
c. Mempunyai hak suara dan bicara serta hak memilih dan dipilih.
Pasal 7
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Kepengurusan Presidium terdiri dari :
1. Koordinator umum.
a. Koordinator bidang Administrasi dan keuangan.
b. Bidang Kebijakan Dalam Negeri.
c. Bidang Kebijakan Luar Negeri.
BAB III
KONGRES, SIDANG ISTIMEWA, PARIPURNA DAN SIDANG PLENO PRESMA UNPAK
Pasal 8
KONGRES PRESMA UNPAK
1. Kongres merupakan forum tertinggi dalam KBM UNPAK.
2. Kongres terdiri dari :
a. Laporan pertanggungjawaban Presidium Demisioner.
b. Penetapan AD/ART, GBHO dan Rekomendasi.
c. Penetapan dan pelantikan Presidium baru.
d. Penetapan koordinator Presidium baru.
3. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 perwakilan fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.
Pasal 9
SIDANG ISTIMEWA
1. Sidang Istimewa merupakan sidang khusus untuk pembahasan pertanggungjawaban dan pembubaran presidium jika terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHO PRESMA UNPAK.
2. Dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari fakultas yang ada di lingkungan Universitas Pakuan.
3. Dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh perwakilan fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.
Pasal 10
SIDANG PARIPURNA
Sidang Paripurna PRESMA UNPAK adalah sidang pertanggungjawaban Presidium kepada KBM melalui perwakilan kelembagaan fakultas dilaksanakan secara periodik per-caturwulan
Pasal 11
SIDANG PLENO
1. Sidang Pleno merupakan sidang untuk menentukan langkah-langkah strategis Presidium ke depan dan menentukan atau merumuskan kebijakan Presidium ke depan yang dianggap strategis.
2. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta.
Pasal 12
RAPAT KERJA
Rapat Kerja adalah rapat yang dilakukan oleh Presidium ntuk merancang rencana kerja Presidium.
Pasal 13
Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan di tingkat Universitas
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14
DANA KEGIATAN KEMAHASISWAAN
1. Yang dimaksud dengan Dana Kegiatan Kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari anggota KBM UNPAK.
2. Semua distribusi DKK yang digunakan PRESMA UNPAK harus dipertanggungjawabkan pada kongres PRESMA UNPAK.
BAB VI
PERUBAHAN ART PRESMA UNPAK
Pasal 15
Perubahan Anggaran Rumah Tangga PRESMA UNPAK harus dilakukan melalui Kongres PRESMA UNPAK dengan mekanisme yang ditentukan pada saat kongres PRESMA UNPAK.
BAB VII
PEMBUBARAN PRESIDIUM MAHASISWA
Pasal 16
Pembubaran Presidium Mahasiswa dilakukan melalui referendum dan sidang Kongres Luar Biasa dengan mekanisme yang ditentukan dan diajukan oleh seluruh fakultas di Universitas Pakuan
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
Bila terjadi perubahan AD/ART PRESMA UNPAK maka aturan yang berlaku dalam masa peralihan adalah aturan yang berada dalam AD/ART sebelumnya selama belum ada aturan baru yang berlaku.
Pasal 18
Peraturan AD/ART yang berlaku dalam PRESMA UNPAK tidak berlaku lagi dengan adanya ketetapan AD/ART yang baru.
BAB IX
PENUTUP
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan