ANGGARAN DASAR
PRESIDIUM MAHASISWA
UNIVERSITAS PAKUAN
PEMBUKAAN
Dengan didasari itikad baik demi terwujudnya generasi yang penuh tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan bertekad membentuk insan ilmiah yang berbudi luhur, berwawasan luas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya mahasiswa Universitas Pakuan sebagai bagian dari generasi muda yang mempunyai hak dan kewajiban dalam memikul tanggung jawab sebagai generasi muda. Tanggung jawab ini tidak dapat dilepaskan dari usaha demi tercapainya cita-cita perjuangan bangsa serta kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan rasa penuh tanggung jawab yang disertai dengan keyakinan dalam upaya mewujudkan cita-cita Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan, senantiasa tetap menggalang persatuan dan kesatuan dalam membina kekeluargaan yang berlandaskan kebersamaan mahasiswa dan masyarakat yang dalam interaksi sosialnya dituntut unuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kesetiakawanan sosial dan sikap profesionalisme, dengan berusaha mewujudkan masyarakat yang berperadaban dalam kemandirian dan keutuhan.
Atas berkat rahmat Tuhan YME, dengan berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta semangat Sumpah Pemuda dalam mengemban misi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Maka disusunlah suatu Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Presidium Mahasiswa Universitas Pakuan, yang selanjutnya disingkat PRESMA- UNPAK.
Pasal 2
WAKTU
PRESMA-UNPAK dideklarasikan pada tanggal 24 April 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
PRESMA-UNPAK berkedudukan di Universitas Pakuan.
BAB II
KEDAULATAN, ASAS, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi berada di tangan mahasiswa Univrsitas Pakuan dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Presidium Mahasiswa Universitas Pakuan.
Pasal 5
ASAS
PRESMA-UNPAK dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi berazaskan Pancasila.
Pasal 6
STATUS
PRESMA-UNPAK ini berstatus otonom yang seluas-luasnya.
Pasal 7
SIFAT
PRESMA-UNPAK bersifat kemahasiswaan yang dinamis, independent, intelektual dengan berdasarkan semangat kebersamaan, rasa kekeluargaan dan kemasyarakatan.
BAB III
FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
FUNGSI
PRESMA-UNPAK berfungsi sebagai berikut :
- Wadah interaksi dan aspirasi mahasiswa Universitas Pakuan.
- Wadah untuk pemenuhan kearah enam kebutuhan pokok mahasiswa yang terdiri dari :
- Religius
- Penalaran dan Keilmuan
- Hubungan dan Kerjasama
- Sosial Politik
- Pengabdian Masyarakat
- Kesejahteraan
Pasal 9
MAKSUD
PRESMA-UNPAK bermaksud :
- Memperjuangkan serta membela hak-hak dan kepentingan mahasiswa.
- Membina dan meningkatkan rasa cita terhadap almamater
- Mengembangkan dan menggerakkn potensi mahasiswa agar berperan aktif dalam mewujudkan dinamisasi kampus dan mewujudkannya dalam pengabdian masyarakat.
Pasal 10
TUJUAN
PRESMA-UNPAK bertujuan :
- Membentuk mahasiswa yang berbudi luhur dan brtaqwa kepada Tuhan YME.
- Membina mahasiswa agar berkompeten dan bijaksana serta bertanggung jawab dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
- Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa secara umum.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota PRESMA-UNPAK terdiri dari :
- Anggota Pasif
- Anggota Aktif
- Anggota kehormatan
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 12
PRESMA-UNPAK merupakan suatu kesatuan yang menganut sistem desentralisasi yang terdiri dari :
1 Lembaga Mahasiswa Tingkat Universitas yaitu Presidium Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PRESMA-UNPAK adalah lembaga kemahasiswaan tertinggi dalam KBM-UNPAK.
2. Lembaga Mahasiswa Tingkat Fakultas :
a.Lembaga legislatif ditingkat fakultas yang namanya ditentukan oleh masing-masing lembaga fakultas.
b. Lembaga eksekutif di tingkat fakultas yang namanya ditentukan oleh masing-masing lembaga fakultas.
Pasal 13
PERIODE KEPENGURUSAN
Periode kepengurusan PRESMA-UNPAK selama 1 tahun
BAB VI
PERSIDANGAN DAN RAPAT
Pasal 14
Persidangan dalam KBM –UNPAK terdiri dari :
1. Kongres PRESMA-UNPAK.
2. Sidang Istimewa
3. Sidang Paripurna
4. Sidang Pleno.
Pasal 15
RAPAT
Jenis rapat dalam PRESMA-UNPAK :
- Rapat Koordinasi
- Rapat Kerja
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 16
LAMBANG
PRESMA-UNPAK Memiliki lambang yang disesuaikan dengan lambang Universitas Pakuan.
Pasal 17
ATRIBUT
PRESMA-UNPAK Memiliki atribut jaket almamater, panji, dan atribut lain yang ditentukan di Universitas Pakuan
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
JENIS PERBENDAHARAAN
PRESMA-UNPAK Memiliki aset berupa : Sumber Daya Manusia, Barang dan Uang
Pasal 19
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan PRESMA-UNPAK dapat diperoleh dari :
- Dana Kegiatan Kemahasiswaan.
- Dana dari sumber lain yang tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(AD)
Pasal 20
PERUBAHAN AD
Perubahan AD PRESMA-UNPAK dilakukan melalui kongres Mahasiswa Universitas Pakuan dengan mekanisme yang ditentukan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur kemudian dalam ART dan atau lainnya selama tidak bertentangan dengan AD itu sendiri.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PRESIDIUM MAHASISWA
UNIVERSITAS PAKUAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT DAN STATUS KEANGGOTAAN
- Syarat keanggotaan PRESMA UNPAK adalah mahasiswa Universitas Pakuan yang terdaftar sah sebagai mahasiswa UNPAK.
- Syarat keanggotaan PRESMA UNPAK sebagai berikut :
- Anggota Pasif, yaitu mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pakuan..
- Anggota Aktif, yaitu mahasiswa yang terdaftar secara sah sebagai mahasiswa Universitas Pakuan yang terlibat dalam kelembagaan mahasiswa di lingkungan Universitas Pakuan.
- Anggota Kehormatan, yaitu mahasiswa Universitas Pakuan yang telah menyelesaikan dan sedang menjalankan pendidikannya di Universitas Pakuan dan telah banyak berjasa pada PRESMA UNPAK yang ditetapkan dalam Kongres mahasiswa universitas Pakuan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA PRESMA
Setiap anggota berhak :
1. Anggota Pasif : Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan kepada PRESMA UNPAK.
2.. Anggota Aktif : Berhak mengajukan usul pendapat dan pertanyaan kepada PRESMA UNPAK serta dapat duduk dalam lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas.
3. Anggota Kehormatan : Berhak memberikan saran serta usulan kepada PRESMA UNPAK yang bersifat tidak mengikat.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA PRESMA UNPAK
Setiap anggota wajib :
1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik PRESMA UNPAK.
2. Mentaati dan melaksanakan segala peraturan PRESMA UNPAK yaitu :
1. Anggaran Dasar PRESMA UNPAK
2. Anggaran Rumah Tangga PRESMA UNPAK
3. Ketetapan dan keputusan kongres
4. Ketetapan dan keputusan Presidium Mahasiswa
Pasal 4
TUGAS PRESIDIUM MAHASISWA
Presidium Mahasiswa bertugas :
1. Melaksanakan dan Menjunjung tinggi asas dan tujuan PRESMA.
2. Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3. Melaksanakan segala ketetapan kongres.
4. Melaksanakan dan Menjunjung tinggi AD/ART dan GBHO PRESMA UNPAK.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
KEPENGURUSAN PRESIDIUM MAHASISWA
1.Pengurus Presidium adalah perwakilan dari lembaga kemahasiswaan Fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.
2.Jumlah perwakilan setiap fakultas adalah 4 orang yang merupakan rekomendasi dari lembaga mahasiswa fakultas untuk dapat duduk dalam kepengurusan Presidium Mahasiswa.
3.Masa kepengurusan berakhir setelah 1 periode.
4.Penggantian pengurus dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dalam rapat kongres.
5.Pemberhentian dan penggantian pengurus dilakukan karena :
a. Permintaan sendiri.
b. Sudah tidak terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Pakuan atau dinyatakan lulus.
c. Ditarik dan disesuaikan dengan kompetensi yang berwenang dari lembaga kemahasiswaan tiap fakultas.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Setiap pengurus wajib :
a. Menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa dengan penuh tanggung jawab.
b. Menjaring dan merumuskan aspirasi anggota KBM UNPAK dan menyalurkannya pada pihak terkait.
c. Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait.
d. Mewakili anggota KBM di tingkat Universitas.
e. Memberikan pertanggungjawaban kepada KBM-UNPAK dalam kongres PRESMA UNPAK.
f. Menjalin koordinasi dengan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Pakuan.
2. Setiap pengurus berhak :
a. Mewakili anggota KBM UNPAK.
b. Mengambil keputusan pada saat yang mendesak dilakukan.
c. Mempunyai hak suara dan bicara serta hak memilih dan dipilih.
Pasal 7
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Kepengurusan Presidium terdiri dari :
1. Koordinator umum.
a. Koordinator bidang Administrasi dan keuangan.
b. Bidang Kebijakan Dalam Negeri.
c. Bidang Kebijakan Luar Negeri.
BAB III
KONGRES, SIDANG ISTIMEWA, PARIPURNA DAN SIDANG PLENO PRESMA UNPAK
Pasal 8
KONGRES PRESMA UNPAK
1. Kongres merupakan forum tertinggi dalam KBM UNPAK.
2. Kongres terdiri dari :
a. Laporan pertanggungjawaban Presidium Demisioner.
b. Penetapan AD/ART, GBHO dan Rekomendasi.
c. Penetapan dan pelantikan Presidium baru.
d. Penetapan koordinator Presidium baru.
3. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 perwakilan fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.
Pasal 9
SIDANG ISTIMEWA
1. Sidang Istimewa merupakan sidang khusus untuk pembahasan pertanggungjawaban dan pembubaran presidium jika terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHO PRESMA UNPAK.
2. Dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari fakultas yang ada di lingkungan Universitas Pakuan.
3. Dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh perwakilan fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.
Pasal 10
SIDANG PARIPURNA
Sidang Paripurna PRESMA UNPAK adalah sidang pertanggungjawaban Presidium kepada KBM melalui perwakilan kelembagaan fakultas dilaksanakan secara periodik per-caturwulan
Pasal 11
SIDANG PLENO
1. Sidang Pleno merupakan sidang untuk menentukan langkah-langkah strategis Presidium ke depan dan menentukan atau merumuskan kebijakan Presidium ke depan yang dianggap strategis.
2. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta.
Pasal 12
RAPAT KERJA
Rapat Kerja adalah rapat yang dilakukan oleh Presidium ntuk merancang rencana kerja Presidium.
Pasal 13
Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan di tingkat Universitas
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14
DANA KEGIATAN KEMAHASISWAAN
1. Yang dimaksud dengan Dana Kegiatan Kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari anggota KBM UNPAK.
2. Semua distribusi DKK yang digunakan PRESMA UNPAK harus dipertanggungjawabkan pada kongres PRESMA UNPAK.
BAB VI
PERUBAHAN ART PRESMA UNPAK
Pasal 15
Perubahan Anggaran Rumah Tangga PRESMA UNPAK harus dilakukan melalui Kongres PRESMA UNPAK dengan mekanisme yang ditentukan pada saat kongres PRESMA UNPAK.
BAB VII
PEMBUBARAN PRESIDIUM MAHASISWA
Pasal 16
Pembubaran Presidium Mahasiswa dilakukan melalui referendum dan sidang Kongres Luar Biasa dengan mekanisme yang ditentukan dan diajukan oleh seluruh fakultas di Universitas Pakuan
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
Bila terjadi perubahan AD/ART PRESMA UNPAK maka aturan yang berlaku dalam masa peralihan adalah aturan yang berada dalam AD/ART sebelumnya selama belum ada aturan baru yang berlaku.
Pasal 18
Peraturan AD/ART yang berlaku dalam PRESMA UNPAK tidak berlaku lagi dengan adanya ketetapan AD/ART yang baru.
BAB IX
PENUTUP
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar