AD/ART Presma 2008/2009

ANGGARAN DASAR

PRESIDIUM MAHASISWA

UNIVERSITAS PAKUAN

PEMBUKAAN

Dengan didasari itikad baik demi terwujudnya generasi yang penuh tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan bertekad membentuk insan ilmiah yang berbudi luhur, berwawasan luas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa sesungguhnya mahasiswa Universitas Pakuan sebagai bagian dari generasi muda yang mempunyai hak dan kewajiban dalam memikul tanggung jawab sebagai generasi muda. Tanggung jawab ini tidak dapat dilepaskan dari usaha demi tercapainya cita-cita perjuangan bangsa serta kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan rasa penuh tanggung jawab yang disertai dengan keyakinan dalam upaya mewujudkan cita-cita Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan, senantiasa tetap menggalang persatuan dan kesatuan dalam membina kekeluargaan yang berlandaskan kebersamaan mahasiswa dan masyarakat yang dalam interaksi sosialnya dituntut unuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kesetiakawanan sosial dan sikap profesionalisme, dengan berusaha mewujudkan masyarakat yang berperadaban dalam kemandirian dan keutuhan.

Atas berkat rahmat Tuhan YME, dengan berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta semangat Sumpah Pemuda dalam mengemban misi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Maka disusunlah suatu Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pakuan.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA

Presidium Mahasiswa Universitas Pakuan, yang selanjutnya disingkat PRESMA- UNPAK.

Pasal 2

WAKTU

PRESMA-UNPAK dideklarasikan pada tanggal 24 April 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

KEDUDUKAN

PRESMA-UNPAK berkedudukan di Universitas Pakuan.

BAB II

KEDAULATAN, ASAS, STATUS, DAN SIFAT

Pasal 4

KEDAULATAN

Kedaulatan tertinggi berada di tangan mahasiswa Univrsitas Pakuan dan sepenuhnya dilaksanakan oleh Presidium Mahasiswa Universitas Pakuan.

Pasal 5

ASAS

PRESMA-UNPAK dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi berazaskan Pancasila.

Pasal 6

STATUS

PRESMA-UNPAK ini berstatus otonom yang seluas-luasnya.

Pasal 7

SIFAT

PRESMA-UNPAK bersifat kemahasiswaan yang dinamis, independent, intelektual dengan berdasarkan semangat kebersamaan, rasa kekeluargaan dan kemasyarakatan.

BAB III

FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 8

FUNGSI

PRESMA-UNPAK berfungsi sebagai berikut :

  1. Wadah interaksi dan aspirasi mahasiswa Universitas Pakuan.
  2. Wadah untuk pemenuhan kearah enam kebutuhan pokok mahasiswa yang terdiri dari :
    1. Religius
    2. Penalaran dan Keilmuan
    3. Hubungan dan Kerjasama
    4. Sosial Politik
    5. Pengabdian Masyarakat
    6. Kesejahteraan

Pasal 9

MAKSUD

PRESMA-UNPAK bermaksud :

  1. Memperjuangkan serta membela hak-hak dan kepentingan mahasiswa.
  2. Membina dan meningkatkan rasa cita terhadap almamater
  3. Mengembangkan dan menggerakkn potensi mahasiswa agar berperan aktif dalam mewujudkan dinamisasi kampus dan mewujudkannya dalam pengabdian masyarakat.

Pasal 10

TUJUAN

PRESMA-UNPAK bertujuan :

  1. Membentuk mahasiswa yang berbudi luhur dan brtaqwa kepada Tuhan YME.
  2. Membina mahasiswa agar berkompeten dan bijaksana serta bertanggung jawab dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
  3. Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa secara umum.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota PRESMA-UNPAK terdiri dari :

  1. Anggota Pasif
  2. Anggota Aktif
  3. Anggota kehormatan

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI DAN PERIODE KEPENGURUSAN

Pasal 12

PRESMA-UNPAK merupakan suatu kesatuan yang menganut sistem desentralisasi yang terdiri dari :

1 Lembaga Mahasiswa Tingkat Universitas yaitu Presidium Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PRESMA-UNPAK adalah lembaga kemahasiswaan tertinggi dalam KBM-UNPAK.

2. Lembaga Mahasiswa Tingkat Fakultas :

a.Lembaga legislatif ditingkat fakultas yang namanya ditentukan oleh masing-masing lembaga fakultas.

b. Lembaga eksekutif di tingkat fakultas yang namanya ditentukan oleh masing-masing lembaga fakultas.

Pasal 13

PERIODE KEPENGURUSAN

Periode kepengurusan PRESMA-UNPAK selama 1 tahun

BAB VI

PERSIDANGAN DAN RAPAT

Pasal 14

Persidangan dalam KBM –UNPAK terdiri dari :

1. Kongres PRESMA-UNPAK.

2. Sidang Istimewa

3. Sidang Paripurna

4. Sidang Pleno.

Pasal 15

RAPAT

Jenis rapat dalam PRESMA-UNPAK :

  1. Rapat Koordinasi
  2. Rapat Kerja

BAB VII

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 16

LAMBANG

PRESMA-UNPAK Memiliki lambang yang disesuaikan dengan lambang Universitas Pakuan.

Pasal 17

ATRIBUT

PRESMA-UNPAK Memiliki atribut jaket almamater, panji, dan atribut lain yang ditentukan di Universitas Pakuan

BAB VIII

PERBENDAHARAAN

Pasal 18

JENIS PERBENDAHARAAN

PRESMA-UNPAK Memiliki aset berupa : Sumber Daya Manusia, Barang dan Uang

Pasal 19

SUMBER KEUANGAN

Sumber keuangan PRESMA-UNPAK dapat diperoleh dari :

  1. Dana Kegiatan Kemahasiswaan.
  2. Dana dari sumber lain yang tidak mengikat.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

(AD)

Pasal 20

PERUBAHAN AD

Perubahan AD PRESMA-UNPAK dilakukan melalui kongres Mahasiswa Universitas Pakuan dengan mekanisme yang ditentukan.

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur kemudian dalam ART dan atau lainnya selama tidak bertentangan dengan AD itu sendiri.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PRESIDIUM MAHASISWA

UNIVERSITAS PAKUAN

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

SYARAT DAN STATUS KEANGGOTAAN

  1. Syarat keanggotaan PRESMA UNPAK adalah mahasiswa Universitas Pakuan yang terdaftar sah sebagai mahasiswa UNPAK.
  2. Syarat keanggotaan PRESMA UNPAK sebagai berikut :
    1. Anggota Pasif, yaitu mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pakuan..
    2. Anggota Aktif, yaitu mahasiswa yang terdaftar secara sah sebagai mahasiswa Universitas Pakuan yang terlibat dalam kelembagaan mahasiswa di lingkungan Universitas Pakuan.
    3. Anggota Kehormatan, yaitu mahasiswa Universitas Pakuan yang telah menyelesaikan dan sedang menjalankan pendidikannya di Universitas Pakuan dan telah banyak berjasa pada PRESMA UNPAK yang ditetapkan dalam Kongres mahasiswa universitas Pakuan.

Pasal 2

HAK ANGGOTA PRESMA

Setiap anggota berhak :

1. Anggota Pasif : Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan kepada PRESMA UNPAK.

2.. Anggota Aktif : Berhak mengajukan usul pendapat dan pertanyaan kepada PRESMA UNPAK serta dapat duduk dalam lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas.

3. Anggota Kehormatan : Berhak memberikan saran serta usulan kepada PRESMA UNPAK yang bersifat tidak mengikat.

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA PRESMA UNPAK

Setiap anggota wajib :

1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik PRESMA UNPAK.

2. Mentaati dan melaksanakan segala peraturan PRESMA UNPAK yaitu :

1. Anggaran Dasar PRESMA UNPAK

2. Anggaran Rumah Tangga PRESMA UNPAK

3. Ketetapan dan keputusan kongres

4. Ketetapan dan keputusan Presidium Mahasiswa

Pasal 4

TUGAS PRESIDIUM MAHASISWA

Presidium Mahasiswa bertugas :

1. Melaksanakan dan Menjunjung tinggi asas dan tujuan PRESMA.

2. Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

3. Melaksanakan segala ketetapan kongres.

4. Melaksanakan dan Menjunjung tinggi AD/ART dan GBHO PRESMA UNPAK.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 5

KEPENGURUSAN PRESIDIUM MAHASISWA

1.Pengurus Presidium adalah perwakilan dari lembaga kemahasiswaan Fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.

2.Jumlah perwakilan setiap fakultas adalah 4 orang yang merupakan rekomendasi dari lembaga mahasiswa fakultas untuk dapat duduk dalam kepengurusan Presidium Mahasiswa.

3.Masa kepengurusan berakhir setelah 1 periode.

4.Penggantian pengurus dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dalam rapat kongres.

5.Pemberhentian dan penggantian pengurus dilakukan karena :

a. Permintaan sendiri.

b. Sudah tidak terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Pakuan atau dinyatakan lulus.

c. Ditarik dan disesuaikan dengan kompetensi yang berwenang dari lembaga kemahasiswaan tiap fakultas.

Pasal 6

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Setiap pengurus wajib :

a. Menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa dengan penuh tanggung jawab.

b. Menjaring dan merumuskan aspirasi anggota KBM UNPAK dan menyalurkannya pada pihak terkait.

c. Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait.

d. Mewakili anggota KBM di tingkat Universitas.

e. Memberikan pertanggungjawaban kepada KBM-UNPAK dalam kongres PRESMA UNPAK.

f. Menjalin koordinasi dengan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Pakuan.

2. Setiap pengurus berhak :

a. Mewakili anggota KBM UNPAK.

b. Mengambil keputusan pada saat yang mendesak dilakukan.

c. Mempunyai hak suara dan bicara serta hak memilih dan dipilih.

Pasal 7

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Kepengurusan Presidium terdiri dari :

1. Koordinator umum.

a. Koordinator bidang Administrasi dan keuangan.

b. Bidang Kebijakan Dalam Negeri.

c. Bidang Kebijakan Luar Negeri.

BAB III

KONGRES, SIDANG ISTIMEWA, PARIPURNA DAN SIDANG PLENO PRESMA UNPAK

Pasal 8

KONGRES PRESMA UNPAK

1. Kongres merupakan forum tertinggi dalam KBM UNPAK.

2. Kongres terdiri dari :

a. Laporan pertanggungjawaban Presidium Demisioner.

b. Penetapan AD/ART, GBHO dan Rekomendasi.

c. Penetapan dan pelantikan Presidium baru.

d. Penetapan koordinator Presidium baru.

3. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 perwakilan fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.

Pasal 9

SIDANG ISTIMEWA

1. Sidang Istimewa merupakan sidang khusus untuk pembahasan pertanggungjawaban dan pembubaran presidium jika terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHO PRESMA UNPAK.

2. Dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari fakultas yang ada di lingkungan Universitas Pakuan.

3. Dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh perwakilan fakultas di lingkungan Universitas Pakuan.

Pasal 10

SIDANG PARIPURNA

Sidang Paripurna PRESMA UNPAK adalah sidang pertanggungjawaban Presidium kepada KBM melalui perwakilan kelembagaan fakultas dilaksanakan secara periodik per-caturwulan

Pasal 11

SIDANG PLENO

1. Sidang Pleno merupakan sidang untuk menentukan langkah-langkah strategis Presidium ke depan dan menentukan atau merumuskan kebijakan Presidium ke depan yang dianggap strategis.

2. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta.

Pasal 12

RAPAT KERJA

Rapat Kerja adalah rapat yang dilakukan oleh Presidium ntuk merancang rencana kerja Presidium.

Pasal 13

Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan di tingkat Universitas

BAB V

KEUANGAN

Pasal 14

DANA KEGIATAN KEMAHASISWAAN

1. Yang dimaksud dengan Dana Kegiatan Kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari anggota KBM UNPAK.

2. Semua distribusi DKK yang digunakan PRESMA UNPAK harus dipertanggungjawabkan pada kongres PRESMA UNPAK.

BAB VI

PERUBAHAN ART PRESMA UNPAK

Pasal 15

Perubahan Anggaran Rumah Tangga PRESMA UNPAK harus dilakukan melalui Kongres PRESMA UNPAK dengan mekanisme yang ditentukan pada saat kongres PRESMA UNPAK.

BAB VII

PEMBUBARAN PRESIDIUM MAHASISWA

Pasal 16

Pembubaran Presidium Mahasiswa dilakukan melalui referendum dan sidang Kongres Luar Biasa dengan mekanisme yang ditentukan dan diajukan oleh seluruh fakultas di Universitas Pakuan

BAB VIII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 17

Bila terjadi perubahan AD/ART PRESMA UNPAK maka aturan yang berlaku dalam masa peralihan adalah aturan yang berada dalam AD/ART sebelumnya selama belum ada aturan baru yang berlaku.

Pasal 18

Peraturan AD/ART yang berlaku dalam PRESMA UNPAK tidak berlaku lagi dengan adanya ketetapan AD/ART yang baru.

BAB IX

PENUTUP

AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar: